*infoombbsiberindonesia.com kota Bengkulu,Senin,26 Oktober 2026 -* Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Jl. Kampung Bugis di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2024, menuai sorotan tajam. Proyek dengan anggaran miliaran rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu ini diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pantauan di lapangan, badan jalan hotmix yang baru selesai dikerjakan terlihat sudah mengalami kemiringan dan bergelombang. Diduga kuat akibat kurangnya tekanan pemadatan pada lapisan pondasi. Tidak hanya itu, dengan anggaran fantastis, ada indikasi volume panjang dan lebar jalan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RAB.
Berdasarkan data LPSE Kota Bengkulu yang berhasil dihimpun media ini:
– *Nama Tender:* Peningkatan/Rehabilitasi Jl. Kampung Bugis
– *Jenis Pengadaan:* Pekerjaan Konstruksi
– *Satker:* Dinas PUPR Kota Bengkulu
– *Pagu:* Rp 3.670.188.000,00
– *HPS:* Rp 3.669.778.078,21
– *Pemenang:* CV. PULAU HARAPAN MAKMUR (Alamat Jl. Basuki Rahmat No.01 Arga Makmur – Bengkulu Utara)
– *Harga Penawaran:* Rp 3.619.345.746,38
Kondisi jalan yang baru seumur jagung sudah rusak menimbulkan kekecewaan masyarakat Kampung Bugis. Padahal anggaran yang dikucurkan hampir Rp 3,7 Miliar.
*Diduga Langgar Sejumlah Aturan:*
Perbuatan ini diduga kuat melanggar:
1. *UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59* tentang kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa.
2. *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021* tentang Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 78 tentang sanksi penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
3. *Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018* tentang Standar Pelayanan Minimal dan Spesifikasi Teknis Jalan, termasuk standar kepadatan (density) lapisan AC-WC minimal 98%.
4. *UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3*, jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
5. *PP No. 22 Tahun 2020* tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi tentang kewajiban menjaga mutu dan K3.
*PUPR Kota Bengkulu Bungkam*
Ironisnya, sebelum berita ini diterbitkan, awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada PPTK kegiatan dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Bengkulu selaku pihak yang menaungi pekerjaan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak PUPR terkesan bungkam dan tidak memberikan klarifikasi.
Sikap bungkamnya pejabat PUPR semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan untuk menutupi bobroknya proyek tersebut.
*Desak APH Turun Tangan*
Maka dari itu, kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan:
Kami mendesak *Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejari Bengkulu, Polda Bengkulu, Inspektorat Kota Bengkulu, BPKP dan BPK RI Perwakilan Bengkulu* untuk segera memeriksa dan mengecek langsung fisik pekerjaan di Jl. Kampung Bugis, Selebar. Lakukan audit investigasi terhadap volume, mutu, dan kesesuaian RAB.
Jangan sampai uang rakyat miliaran rupiah hanya menjadi bancakan oknum kontraktor dan oknum dinas yang tidak bertanggung jawab, sementara masyarakat disuguhi jalan bergelombang yang membahayakan.
*Tim Redaksi (BA)*




