Selasa, November 3, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalViral Dan Jadi Sorotan Pobelek Proyek Revitalisasi SMPN 15 Bengkulu Utara Rp1,5...

Viral Dan Jadi Sorotan Pobelek Proyek Revitalisasi SMPN 15 Bengkulu Utara Rp1,5 Miliar Diduga Rugikan Negara, Nama Oknum Anggota DPRD Terseret?

Infoomnbsiberindonesia.com-BENGKULU UTARA – Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMP Negeri 15 Bengkulu Utara kini resmi memicu polemik besar. Proyek fisik senilai Rp1.514.882.000,- yang didanai oleh APBN Tahun Anggaran 2026 tersebut disinyalir kuat dikerjakan asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

Keadaan kian memanas setelah Kepala Sekolah SMPN 15 Bengkulu Utara secara mengejutkan mencatut nama seorang oknum Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berinisial AS, yang diduga kuat ikut mengintervensi atau berada di balik layar pelaksanaan proyek tersebut.

Modus Fisik di Bawah Standar dan Indikasi Kerugian Negara
Berdasarkan hasil investigasi lapangan terhadap proyek yang dikelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) ini, ditemukan sejumlah kejanggalan fatal pada kualitas bangunan. Dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender (Juni s.d. Oktober 2026), hasil akhir pengerjaan dinilai jauh dari standar kualitas yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Anggaran fantastis sebesar Rp1,5 miliar lebih yang digelontorkan negara dinilai tidak tercermin pada realisasi fisik di lapangan. Penggunaan material diduga di bawah spesifikasi kontrak (markdown), yang berakibat pada penurunan kualitas struktur bangunan. Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara akibat ketidaksesuaian volume dan mutu kerja, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa para siswa dan guru yang akan menggunakan fasilitas tersebut.

Tabrak Aturan: Dugaan Intervensi dan Konflik Kepentingan Oknum Legislator
Dugaan keterlibatan oknum Anggota DPRD berinisial AS mencuat saat awak media mencoba mengonfirmasi buruknya kualitas fisik bangunan kepada Kepala Sekolah. Bukannya memberikan argumen teknis atau pertanggungjawaban selaku komite/pelaksana, Kepala Sekolah justru berlindung di balik nama legislator tersebut.

Jika dugaan intervensi ini benar, maka oknum AS dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan kode etik dan regulasi kedewanan, anggota legislatif dilarang keras terlibat langsung, bermain proyek, atau mengintervensi kegiatan fisik pemerintah demi keuntungan pribadi atau golongan (conflict of interest). Fungsi pengawasan (supervisi) yang melekat pada DPRD diduga telah disalahgunakan menjadi fungsi ‘pelaksana’ demi memuluskan praktik yang berpotensi koruptif.

Desakan Audit Investigatif dan Tindakan Hukum Tegas
Merespons temuan yang mengarah pada tindak pidana korupsi ini, aliansi masyarakat sipil bersama praktisi hukum mendesak lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan konkret.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Inspektorat Daerah didesak segera melakukan Audit Investigatif / Audit PKN (Perhitungan Kerugian Negara) secara menyeluruh di SMPN 15 Bengkulu Utara. Selain itu, Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resort Bengkulu Utara diminta tidak tinggal diam untuk mengusut tuntas aliran dana serta memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah dan oknum Anggota DPRD berinisial AS.

Hingga berita ini diterbitkan, oknum Anggota DPRD berinisial AS belum memberikan klarifikasi resmi terkait pencatutan namanya. Masyarakat Bengkulu Utara kini menuntut transparansi penuh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu demi menyelamatkan uang negara. (Tim)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments