Infoombbsiberindonesia.com KOTA BENGKULU,Senin 2 Nopember 2026 -* Ketua Umum Ormas Maju Bersama Bengkulu (OMBB), *M. Diamin*, angkat bicara keras terkait bobroknya Proyek Peningkatan/Rehabilitasi Jl. Kampung Bugis, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu TA. 2024. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pengawas untuk tidak tutup mata.

“Jangan tutup mata dengan dugaan kegiatan PUPR Kota Bengkulu di Jl. Kampung Bugis. Uang rakyat 3,6 Miliar tapi hasilnya miring dan bergelombang. Ini diduga sarat korupsi, harus diperiksa!” tegas M. Diamin kepada media ini, Senin (27/10/2026).
*FAKTA LAPANGAN: JALAN BARU SUDAH RUSAK*
Pantauan tim media, badan jalan hotmix yang baru seumur jagung sudah mengalami kemiringan dan bergelombang. Diduga kuat akibat:
– *Pemadatan Tidak Maksimal:* Lapisan pondasi diduga tidak mencapai density 98% sesuai standar.
– *Dugaan Sunat Volume:* Dengan pagu Rp 3,6 Miliar, ada indikasi panjang dan lebar jalan tidak sesuai RAB.
*DATA LPSE RESMI (TA.2024):*
– *Kegiatan:* Peningkatan/Rehabilitasi Jl. Kampung Bugis
– *Satker:* Dinas PUPR Kota Bengkulu
– *Pagu:* Rp 3.670.188.000,00
– *Pemenang:* CV. PULAU HARAPAN MAKMUR (Arga Makmur – Bengkulu Utara)
– *Nilai Kontrak:* Rp 3.619.345.746,38
*PUPR KOTA BENGKULU BUNGKAM*
Ironi, saat dikonfirmasi, PPTK dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Bengkulu bungkam. Sikap ini memperkuat dugaan adanya upaya menutupi kegagalan mutu.
*DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:*
1. *UU No. 2 Tahun 2017 jo UU No.11/2020 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 & 60:* Kegagalan bangunan akibat kelalaian penyedia jasa.
2. *Perpres No. 16/2018 jo 12/2021 Pasal 78:* Sanksi penyedia yang tidak kerja sesuai kontrak.
3. *Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018:* Standar kepadatan lapisan AC-WC minimal 98%.
4. *UU Tipikor No.31/1999 jo No.20/2001 Pasal 2 & 3:* Perbuatan merugikan keuangan negara.
5. *PP No.22/2020:* Kewajiban menjaga mutu konstruksi.
*STATEMENT KETUM OMBB & DESAKAN KE APH:*
http://M.Diamin menegaskan OMBB sebagai kontrol sosial tidak akan diam.
“Kami dari OMBB mendesak: *KEJATI BENGKULU, KEJARI BENGKULU, POLDA BENGKULU (Tipidkor), INSPEKTORAT KOTA, BPKP & BPK RI Perwakilan Bengkulu* segera turun, cek fisik, dan audit investigasi volume serta mutu. Jangan sampai uang rakyat jadi bancakan oknum kontraktor dan oknum dinas,” desaknya.
*TUNTUTAN OMBB:*
– Uji Lab Core Drill & Kepadatan Jalan oleh Lab Independen.
– Buka RAB, Gambar Kerja, dan Laporan Harian secara transparan.
– Jika terbukti, *BLACKLIST CV. PULAU HARAPAN MAKMUR, POTONG PEMBAYARAN, DAN PROSES HUKUM.*
Berita ini adalah kontrol sosial. Kami memberi ruang *HAK JAWAB* 2×24 jam kepada Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, PPTK, dan CV. Pulau Harapan Makmur.karna”sebelumnya PPTK selaku yang menaungi kegiatan tersebut telah di konfirmasi.namun” PPTK hanya terkesan bungkam.
*Tim Redaksi (BA) – http://infoombbsiberindonesia.com




