Infoombbsiberiindonesia.com-WAJO – Bupati Wajo Andi Rosman membuka secara resmi Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Kantor ATR/BPN Kabupaten Wajo di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo, Kamis (20/8/2026).
Rakor tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan serta mendorong pemanfaatan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Andi Rosman menegaskan bahwa reforma agraria tidak semata-mata berkaitan dengan penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga menyangkut bagaimana tanah dapat memberikan nilai ekonomi, kepastian hukum, keadilan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma agraria bukan hanya persoalan sertifikat tanah, tetapi bagaimana tanah dapat memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kita perlu memastikan program ini berjalan tepat sasaran dan memberikan kepastian serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Andi Rosman.
Menurutnya, penyelesaian persoalan agraria membutuhkan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Wajo, ATR/BPN, pemerintah kecamatan dan desa, serta pemangku kepentingan lainnya. Karena itu, seluruh pihak diminta mengedepankan koordinasi, data yang akurat, serta kondisi faktual di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya inventarisasi dan identifikasi terhadap berbagai persoalan pertanahan sebagai dasar dalam menentukan kebijakan dan langkah penyelesaian yang tepat.
“Harapan kita, melalui koordinasi ini tidak ada lagi program yang berjalan sendiri-sendiri. Semua harus terintegrasi sehingga manfaat reforma agraria benar-benar dirasakan masyarakat Wajo,” katanya.
Dalam rakor tersebut, Pemerintah Kabupaten Wajo bersama ATR/BPN juga melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan penanggung jawab dan PIC sejumlah program strategis.
Program tersebut antara lain integrasi NIB dan NOP, sensus pertanahan berbasis geospasial, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, percepatan pendaftaran tanah, percepatan RDTR terintegrasi OSS, optimalisasi peran GTRA, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Selain itu, pertemuan membahas rencana penyelesaian objek lokasi eks-izin lokasi PT Kijang Jantan serta rencana pembentukan Kampung Reforma Agraria di Kabupaten Wajo.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, akademisi hukum agraria, serta akademisi dan praktisi sosial.
Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepahaman dan kesepakatan bersama terkait arah kebijakan, penanganan persoalan, serta penguatan kapasitas pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Wajo.
Pemerintah Kabupaten Wajo berharap sinergi melalui GTRA dan PKS tersebut tidak berhenti pada forum koordinasi, tetapi menghasilkan langkah konkret dalam mempercepat penyelesaian persoalan agraria sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.



