Sabtu, Agustus 22, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalDugaan Konflik Kepentingan Ketua DPRD Kolaka dalam Proyek Irigasi Rp3,6 Miliar, Lembaga...

Dugaan Konflik Kepentingan Ketua DPRD Kolaka dalam Proyek Irigasi Rp3,6 Miliar, Lembaga Antikorupsi Desak KPK Lakukan Pemeriksaan Mendalam

Infoombbsiberindonesia.com-KOLAKA — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara, I Ketut Arjana, SE, diduga terlibat secara langsung dalam pengelolaan proyek irigasi di Kecamatan Wolo senilai Rp3,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025. Dugaan ini juga menyeret keluarga dekatnya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memicu lembaga pengawas antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menurunkan tim pemeriksa.

 

Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya indikasi keterlibatan Ketua DPRD beserta kerabat dekat dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu nama yang disebut memiliki peran dalam pengelolaan proyek adalah Rudi, yang merupakan kemanakan dari istri I Ketut Arjana dan berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kolaka. Keterlibatan pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat publik dalam proyek pemerintah ini memperkuat dugaan adanya potensi penyalahgunaan wewenang dan pengaruh jabatan.

 

Upaya konfirmasi kepada I Ketut Arjana dilakukan melalui pesan singkat pada Kamis, 21 Agustus 2026. Atas pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam proyek irigasi tersebut, Ketua DPRD awalnya memberikan jawaban singkat, “tidak benar”. Namun ketika dikirimkan pesan lanjutan untuk meminta klarifikasi lebih rinci serta penjelasan mengenai dugaan peran kerabatnya, meskipun pesan tersebut telah terbaca, I Ketut Arjana tidak memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan.

 

Penyangkalan yang disampaikan juga tidak disertai dengan bantahan spesifik terhadap fakta-fakta yang muncul di lapangan maupun penjelasan komprehensif terkait keterlibatan anggota keluarganya yang berstatus ASN dalam proyek yang sama.

 

Apabila dugaan ini terbukti, terdapat potensi pelanggaran norma etika dan ketentuan perundang-undangan yang serius. Sebagai penyelenggara negara, Ketua DPRD terikat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 10 undang-undang tersebut secara eksplisit melarang penyelenggara negara melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan, termasuk menjadi pelaksana, pengelola, atau memiliki kepentingan langsung maupun tidak langsung dalam proyek pemerintah.

 

Dalam konteks jabatan sebagai Ketua DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pengelolaan anggaran daerah, dugaan keterlibatan dalam proyek pemerintah menciptakan situasi konflik kepentingan yang nyata. Kondisi ini berpotensi membuat mekanisme pengawasan menjadi tidak efektif, mengingat pihak yang seharusnya berperan sebagai pengawas justru diduga memiliki kepentingan dalam objek yang diawasi. Larangan serupa juga berlaku bagi keluarga dekat penyelenggara negara, sebagaimana diatur dalam kerangka pencegahan praktik kolusi dan nepotisme.

 

Selain potensi pelanggaran di bidang etika penyelenggaraan negara, keterlibatan Rudi yang berstatus ASN juga berpotensi melanggar ketentuan kepegawaian. Peraturan yang berlaku secara tegas melarang ASN merangkap jabatan atau pekerjaan lain di luar tugas pokok dan fungsinya, termasuk bertindak sebagai kontraktor atau pelaksana proyek pemerintah.

 

Dalam perkembangan lain, pelaksanaan proyek ini juga diwarnai sengketa yang berujung pada laporan kepolisian. H. Lukman, pemilik PT Nunu Mandiri yang merupakan subkontraktor resmi dari PT Brantas dalam pengerjaan proyek irigasi tersebut, dilaporkan ke Kepolisian Resor Kolaka atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan ini bermula dari perjanjian kerja sama yang dibuat di depan notaris yang diduga telah dilanggar.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Lukman dengan nada tegas menyatakan bahwa pihaknya mengambil alih kembali pengelolaan proyek tersebut semata-mata bertujuan untuk menyelamatkan pekerjaan agar dapat rampung 100 persen. Ia mengakui adanya laporan polisi yang ditujukan kepadanya atas dugaan penipuan akibat pelanggaran perjanjian yang dibuat di depan notaris tersebut.

 

Lukman selanjutnya menjelaskan bahwa telah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang dicapai di Polres Kolaka sebesar Rp2,6 miliar yang dilakukan dalam empat tahap. Rinciannya adalah pembayaran awal sebesar Rp1,2 miliar, tahap kedua Rp500 juta, tahap ketiga transfer Rp200 juta, dan tahap keempat Rp500 juta. Lukman menambahkan bahwa sisa dana akan digunakan untuk melunasi kewajiban-kewajiban yang masih tersisa di lapangan.

 

Menanggapi bukti-bukti yang telah terkumpul, Stevani Syawal, Sekretaris Komando Investigasi Nasional Projamin—salah satu lembaga yang fokus pada pengawasan dan pencegahan korupsi—menyatakan permintaan tegas agar KPK segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan ini.

 

“KPK harus memeriksa bukti transfer ke rekening Vicky dan rekaman pembicaraan antara I Ketut Arjana, SE, dengan Lukman pemilik PT Nunu Mandiri harus dibuka,” tegas Stevani dalam pernyataan yang diterima pada Jumat, 22 Agustus 2026.

 

Stevani menjelaskan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung tambahan untuk kemudian diserahkan secara resmi kepada KPK sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut. “Kasus ini bukan persoalan biasa. Bisa saja ini bukan yang pertama,” ujarnya.

 

(Rosna)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments