Minggu, Agustus 30, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasionalDugaan Gratifikasi Sapi ke Oknum Aparat di Bengkulu, Ketum OMBB M. Diamin...

Dugaan Gratifikasi Sapi ke Oknum Aparat di Bengkulu, Ketum OMBB M. Diamin Desak KPK RI Turun Tangan dan Audit Dana Bantuan Ternak

Infoombbsiberindonesia.com-JAKARTA – Ketua Umum Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, angkat bicara terkait mencuatnya isu dugaan gratifikasi berupa pemberian sapi oleh salah satu pemborong di Argamakmur kepada oknum pejabat di lingkungan penegak hukum Provinsi Bengkulu. Prosedur penyerahan hewan ternak tersebut diduga kuat sebagai upaya penyuapan atau “cari titik aman” demi melancarkan proyek-proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

 

Berdasarkan investigasi lapangan dan informasi yang dihimpun, pemborong tersebut awalnya berniat memberikan sapi kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pihak Kejati Bengkulu secara tegas menolak pemberian tersebut hingga akhirnya dialihkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Namun, di sisi lain, bantuan serupa disinyalir telah diterima oleh oknum di lingkungan Polda Bengkulu.

 

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum OMBB M. Diamin menyatakan sikap tegas. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk segera turun ke lapangan dan melakukan audit menyeluruh, termasuk melacak asal-usul hewan tersebut yang diduga berkaitan dengan program dana bantuan ternak.

 

“Kami meminta dengan tegas kepada KPK RI untuk segera mengusut tuntas aliran pemberian ini. Jangan sampai program bantuan ternak yang seharusnya menyejahterakan masyarakat atau peternak kecil, justru disalahgunakan oleh segelintir pemborong untuk menyuap aparat penegak hukum demi mengamankan proyek mereka,” ujar M. Diamin dalam keterangannya di Jakarta.

 

M. Diamin menambahkan bahwa tindakan pemborong tersebut telah mencederai rasa keadilan dan menabrak aturan hukum yang berlaku. Sesuai dengan regulasi tindak pidana korupsi, setiap pemberian kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan. Jika tidak, tindakan itu dikategorikan sebagai gratifikasi ilegal.

 

“Hal ini jelas melanggar Pasal 5 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sikap tegas Kejati Bengkulu yang menolak pemberian itu patut diapresiasi, namun kita juga menuntut transparansi dari institusi Polda Bengkulu serta Pemkab terkait mengenai status penerimaan sapi tersebut,” lanjutnya.

 

Sebagai langkah konkret, OMBB bersama komunitas media dan forum masyarakat sipil dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke sejumlah lembaga tinggi negara di Jakarta, antara lain:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

OMBB Majelis Pimpinan Nasional berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi terciptanya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum yang bersih serta bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di Provinsi Bengkulu.

 

Kontak Media:Humas Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bengkulu Bersatu (OMBB)Email: info@ombb-mpn.or.id (opsional)

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments