Infoombbsiberindonesia.com-BENGKULU TENGAH, 1 September 2026 – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung laboratorium di SMPN 19 Kabupaten Bengkulu Tengah yang dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor pelaksana) memicu sorotan tajam. Pasalnya, proyek pembangunan fisik yang telah berjalan selama satu minggu tersebut dinilai menabrak aturan hukum dan diduga sengaja menyembunyikan informasi publik demi keuntungan sepihak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Maju Bersama Bengkulu (OMBB) Majelis Pimpinan Nasional, M. Diamin, turun investigasi langsung ke lapangan untuk meninjau progres pekerjaan fisik tersebut.
Berdasarkan fakta di lapangan yang ditemukan oleh M. Diamin, pengerjaan rehabilitasi struktur bangunan dan atap sekolah tersebut sama sekali tidak memasang Papan Nama Proyek. Ketiadaan papan informasi publik ini secara nyata melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, kontraktor juga mengabaikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan transparansi penuh atas penggunaan uang negara.Sesuai dengan ketentuan hukum, setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara (baik APBD maupun APBN) wajib meletakkan papan informasi yang memuat nilai kontrak, nama perusahaan pelaksana, waktu pengerjaan, hingga sumber dana secara jelas agar dapat diawasi oleh masyarakat selaku wajib pajak.Ketiadaan papan informasi publik yang sudah berlangsung selama seminggu ini memunculkan dugaan kuat dari MPN OMBB bahwa proyek rehabilitasi di SMPN 19 Bengkulu Tengah sengaja ditutupi untuk menyamarkan spesifikasi teknis serta volume pekerjaan yang sebenarnya. Indikasi ini mengarah pada dugaan praktik tindak pidana korupsi yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara.
“Ketika pihak ketiga sengaja menyembunyikan nilai anggaran dan detail proyek dari publik, maka patut diduga ada niat jahat untuk memanipulasi spesifikasi bangunan demi keuntungan pribadi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak informasi masyarakat dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Kita tidak boleh membiarkan proyek fasilitas pendidikan anak bangsa dijadikan ajang korupsi,” ungkap Ketum MPN OMBB, M. Diamin, saat memimpin investigasi di lokasi sekolah.
Melalui temuan investigasi ini, MPN OMBB mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Unit Tipidkor Polres Bengkulu Tengah, bersama Inspektorat Daerah untuk segera turun tangan memeriksa kontraktor pelaksana. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Tengah juga didesak untuk menghentikan sementara proyek fisik tersebut hingga pihak rekanan mematuhi regulasi perundang-undangan dan memasang papan transparansi informasi secara resmi di area sekolah.




