Infoombbsibeeindonesia.com-JAKARTA – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Kemasyarakatan (MPN Ormas) OMBB, M. Diamin, mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan di seluruh Indonesia. Dirinya meminta setiap Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) di tingkat provinsi, serta Majelis Pimpinan Cabang (MPC) di tingkat kabupaten dan kota, untuk segera menyusun dan mengadakan kegiatan kerja guna pemenuhan Laporan Perkembangan Tahunan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di daerah masing-masing

Instruksi ini disampaikan sebagai bentuk kepatuhan organisasi terhadap amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Sebagai organisasi yang sah, berbadan hukum, dan diakui oleh pemerintah pusat, Ormas OMBB berkomitmen penuh untuk menjaga akuntabilitas dalam menjalankan fungsi kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang tertib hukum, setiap jajaran pengurus MPW dan MPC di seluruh penjuru Indonesia wajib melaporkan agenda serta kinerja tahunannya kepada pemerintah daerah setempat melalui Kesbangpol,” ujar Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, dalam keterangan resminya.
M. Diamin menambahkan bahwa pelaporan ini sangat krusial. Selain karena merupakan kewajiban konstitusi bagi ormas berbadan hukum, hal ini juga memperkuat sinergi antara OMBB dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota. Pengawasan yang dilakukan oleh Kesbangpol setempat dinilai sebagai mitra strategis untuk memastikan fungsi kontrol sosial kemasyarakatan yang dijalankan OMBB berjalan optimal, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Melalui rilis resmi ini, MPN OMBB menegaskan agar seluruh ketua dan pengurus wilayah segera menindaklanjuti instruksi ini demi menjaga marwah, legalitas, dan profesionalitas organisasi di mata publik dan hukum.
Nama Organisasi: Majelis Pimpinan Nasional(OMBB)
Nara Sumber Pemberitaan/Humas(OMBB)




