Infoombbsiberindonesia.com BENGKULU TENGAH,Senin, 19 Oktober 2026 -* Proyek dengan anggaran fantastis dari Dinas PUPR Kabupaten Bengkulu Tengah kembali jadi sorotan publik! Diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai RAB.

Berdasarkan papan proyek di lapangan:
> *Program: Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota*
> *Paket: Rehabilitasi Jalan*
> *Harga Kontrak: Rp. 848.900.000,00*
> *Sumber Dana: APBD 2026*
> *Pelaksana: CV. GERBANG ENTER PRICE*
> *Lokasi: Kabupaten Bengkulu Tengah*

Hasil investigasi *TIM http://INFOOMBBSIBERINDOSIA.com* di lapangan menemukan FAKTA MEMIRISKAN:
*1. DIDUGA GUNAKAN PASIR URUG KOTOR!*
Pasir yang digunakan terlihat kotor bercampur tanah. Ini jelas melanggar SNI 03-6690-2002 tentang pasir sebagai agregat beton dan sangat berpotensi mengurangi mutu dan kekuatan konstruksi jalan. Diduga material tidak sesuai Spesifikasi Teknis dalam RAB.
*2. DIDUGA MANGKRAK! TIDAK ADA PEKERJA & PENGAWAS!*
Saat awak media melakukan kontrol sosial, di lokasi *TIDAK TERLIHAT SATUPUN PEKERJA MAUPUN PENGAWAS*. Alat berat tidak ada, aktivitas nihil. Ada dugaan kuat pekerjaan mangkrak padahal waktu pelaksanaan 150 Hari Kalender.
*3. LALAINYA PENGAWASAN!*
Konsultan Pengawas dan Dinas PUPR sebagai PPK dan PPTK diduga lalai dalam pengawasan. Ini melanggar tugas pokok pengawasan sesuai Permen PUPR No. 7/2019.
*DUGAAN PELANGGARAN HUKUM:*
– *UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 & 60:* Pelaksana yang tidak sesuai standar keamanan, keselamatan dan mutu dapat dikenakan sanksi.
– *Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12/2021 Pasal 27:* Pekerjaan harus sesuai kontrak dan spesifikasi. Jika tidak, dapat dikenakan denda keterlambatan & pemutusan kontrak.
– *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang TIPIKOR Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3:* Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
– *UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan UU No. 38/2004 Tentang Jalan:* Konstruksi jalan yang tidak memenuhi laik fungsi.
*TUNTUTAN PUBLIK:*
Masyarakat Bengkulu Tengah mendesak *Kejari Bengkulu Tengah, Inspektorat, BPK, dan APH* untuk segera turun, cek lab material, audit RAB vs Realisasi, dan periksa Konsultan Pengawas serta PPK PUPR Bengkulu Tengah.
Jika terbukti ada pengurangan volume dan mutu, *AUDIT TOTAL dan TANGKAP OKNUMNYA!*
*CATATAN KONFIRMASI / HAK JAWAB:*
*HINGGA BERITA INI DITERBITKAN, BELUM ADA PIHAK YANG BISA DIKONFIRMASI.*
Saat di lapangan, tidak ada satupun pekerja, pelaksana, maupun konsultan pengawas yang berada di lokasi. Upaya konfirmasi masih akan terus kami lakukan kepada pihak Dinas PUPR Bengkulu Tengah dan CV. GERBANG ENTER PRICE.
Kami dari *INFOOMBBSIBERINDOSIA.com* tetap memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai amanat *UU Pers No. 40 Tahun 1999.(BA)




