*BENGKULU, infoombbsiberindonesia.com,27 Oktober 2026 –* Proyek Pembangunan Jembatan dekat Kantor Lurah Betungan RT.10 – RT.12 RW.02 Kel. Betungan, Kota Bengkulu, APBD 2026 senilai Rp 1.491.938.000,00 milik Dinas PUPR Kota Bengkulu, kembali disorot. Tidak hanya soal papan informasi yang janggal, kini muncul dugaan baru terkait mutu dan kekuatan konstruksi.
Berdasarkan papan proyek, pekerjaan dimulai 19 Juni 2026 hingga 15 November 2026, 150 hari kalender. Namun di lapangan ditemukan 3 pelanggaran serius:
*1. DIDUGA LANGGAR UU KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (KIP)*
Papan proyek TIDAK mencantumkan nama CV/PT kontraktor pelaksana dan CV/PT konsultan pengawas. Padahal wajib hukumnya.
– Melanggar *UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 28* dan *Perpres No. 16/2018 jo. Perpres 12/2021 Pasal 25* tentang kewajiban mencantumkan identitas penyedia jasa dan pengawas di papan informasi.
*2. DIDUGA LANGGAR K3 DAN LALAI PENGAWASAN*
Foto lapangan menunjukkan pekerja tidak memakai APD standar K3: tanpa helm, tanpa rompi, tanpa sepatu safety, hanya pakai sandal dan topi biasa. Bahkan ada pekerja yang memanjat pembesian di kedalaman galian tanpa pengaman.
– Melanggar *UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*
– Melanggar *Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK* – Setiap proyek wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi. Lalai K3 bisa dipidana dan diblacklist.
*3. TEMUAN BARU: DIDUGA RANGKAIAN BESI CINCIN DENGAN HAK TERLALU PENDEK, TERINDIKASI TIDAK ADA KEKUATAN*
Ini yang paling fatal.Hasil pantauan di lapangan, terlihat rangkaian besi cincin (sengkang/begel) pada struktur abutment dan balok jembatan diduga dipasang dengan *hak (tekukan ujung) yang terlalu pendek*.
Padahal secara teknis, sesuai SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural dan gambar RAB, hak besi cincin minimal harus 6d atau minimal 75mm dengan tekukan 135 derajat untuk mengunci inti beton agar tahan gempa dan beban geser.
Jika hak terlalu pendek, maka:
– Besi cincin tidak mengunci sempurna, mudah lepas saat pengecoran dan saat ada beban.
– Tidak ada kekuatan menahan gaya geser dan puntir, jembatan rawan retak, miring, bahkan ambruk.
– Diduga kuat tidak sesuai bestek dan RAB, berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelanggaran ini masuk dalam:
– *UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59* – Kegagalan bangunan akibat tidak sesuai spesifikasi bisa dipidana.
– *UU Tipikor No. 31/1999 jo. No. 20/2001 Pasal 2 dan 3* – Jika ada pengurangan spek yang merugikan keuangan negara.
*TUNTUTAN PUBLIK TEGAS:*
Masyarakat Betungan dan OMBB meminta APH – Kejati Bengkulu, Kejari, Tipikor Polres, dan Inspektorat – JANGAN TUTUP MATA. Ini uang negara Rp 1,4 Miliar.
“Kalau besi cincin saja haknya dipotong pendek biar hemat, ini sudah niat curang. Itu jembatan buat rakyat lewat, bukan buat main-main. Kalau APH dan Dinas PUPR tutup mata, kami akan laporkan resmi dengan bukti foto lapangan,” tegas warga.
Hingga berita ini naik, Kadis PUPR Kota Bengkulu belum berhasil dikonfirmasi.
*Penulis: (BA) Tim Investigasi | Redaksi: http://infoombbsiberindonesia.com*




