
Infoombbsiberindonesia.com-Lebong – Pekerjaan proyek pembangunan sarana dan prasarana di sekolah dasar negeri SDN 02 kabupaten lebong provinsi bengkulu tahun anggaran 2025 menyita perhatian publik, (8/5/2026).
Proyek pagar sekolah SDN 02 lebong yang bersumber dari dana APBD DAU tahun anggaran 2025 yang lalu dikerjakan oleh CV. Rajawali I Muda Mandiri, konsultan pengawas CV. Dinamika Consultants dengan pagu anggaran Rp.199.950.000,00 yang mana perencanaan proyek tersebut patut di pertanyakan.
Pasalnya pekerjaan proyek tersebut tidak seperti pekerjaan proyek pada umumnya, hal itu terpantau oleh awak media dinding pagar beton bagian luar tidak di plaster/finishing layaknya dinding bagian dalam. tentu hal ini memicu pertanyaan besar, gagal perencanaan atau pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB.?
Melihat kondisi pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan RAB ini, awak media konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada PPTK dinas pendidikan kabupaten lebong “Iya memang ga plaster itu dlm RAB nya, “jelasnya dengan singkat.dalam standar proyek pemerintah, pasangan batu bata merah umumnya wajib diplester dan diaci pada sisi kiri dan kanannya. Plesteran merupakan bagian dari spesifikasi teknis untuk memastikan kekuatan, ketahanan, dan kerapian dinding.
Berikut pasangan batu bata merah yang tidak diplester (ekspos) berisiko tinggi menyebabkan dinding mudah lembap, rembes air saat hujan, serta struktural kurang kokoh terhadap gempa. Secara estetika, dinding rentan kotor, berdebu, dan permukaannya tidak rata.
Perencanaan yang kurang baik adalah penyebab utama kegagalan proyek, mengakibatkan pembengkakan anggaran, keterlambatan jadwal, dan penurunan kualitas hasil. Dampak utamanya meliputi ketidakjelasan ruang lingkup (scope creep), komunikasi buruk, dan alokasi sumber daya yang tidak tepat, yang seringkali berujung pada kegagalan proyek yang tidak mencapai tujuan.(Uh)



