Infoombbsiberindonesia.com-Provinsi Pekanbaru, 28 Agustus 2026 – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YN (38), warga Marpoyan Damai, Pekanbaru, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana asusila dan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru pada Kamis (27/8/2026).

Langkah hukum ini diambil bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Refi Yulianto S.H. & Partners setelah terlapor berinisial R.H. dinilai tidak menunjukkan iktikad baik dan mengabaikan dua kali surat somasi yang telah dilayangkan sebelumnya.
Laporan resmi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP): STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.
Kronologi Pemaksaan Fisik di Kamar Terkunci
Berdasarkan dokumen laporan polisi, peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. TKP berada di lantai dua sebuah rumah yang terletak di Komplek Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.
Saat kejadian, korban YN tengah berada di lokasi untuk mengawasi para pekerja yang sedang membongkar atap rumah milik terlapor R.H. Secara tiba-tiba, terlapor menarik paksa korban masuk ke dalam salah satu kamar di lantai dua dan mengunci pintu dari dalam.
Di dalam kamar tersebut, terlapor diduga melakukan pemaksaan fisik dengan mengangkat rok korban dan berusaha melepas pakaian dalam korban. Korban melakukan perlawanan sengit, berontak, dan memperingatkan terlapor dengan mengatakan, “Rumah istri terlapor di belakang.” Peringatan tersebut membuat terlapor terdiam seketika, sehingga korban berhasil melepaskan diri dan langsung lari menyelamatkan diri keluar dari rumah tersebut.
Jerat Hukum Berlapis: Ancaman UU KUHP Baru dan UU TPKS
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa tindakan terlapor R.H. telah memenuhi unsur-unsur pidana yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, khususnya kehormatan seksual seorang perempuan. Oleh karena itu, perkara ini dilaporkan dengan dasar hukum berlapis. yang sangat kuat:
Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru) terkait Tindak Pidana Asusila/Cabul.
Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengenai kekerasan seksual fisik. Penggunaan UU TPKS ini krusial karena undang-undang ini menganut hukum acara khusus yang memberikan perlindungan progresif bagi korban serta hak atas restitusi (ganti rugi).
Dokumen laporan polisi tersebut ditandatangani langsung oleh korban selaku pelapor dan diketahui oleh Ka SPKT Resor Kota Pekanbaru u.b. Pamapta I, IPDA Rezky S. Bramana, S.H., M.H.Tim kuasa hukum menyatakan akan mengawal ketat proses penyelidikan ini di Polresta Pekanbaru guna memastikan korban mendapatkan keadilan hukum yang seadil-adilnya dan mendesak kepolisian untuk segera memanggil serta memeriksa terlapor R.H




