Infoombbsiberindonesia.com-BENGKULU UTARA –Senin 1 September 2026 Isu miring mengenai dugaan pungutan liar sebesar 10 hingga 15 persen pada setiap kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara memasuki babak baru. Menanggapi polemik yang ikut menyeret nama mantan Bupati Bengkulu Utara yang kini menjabat Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB) mengambil langkah konkrit.
Ketua Umum MPN OMBB, M. Diamin, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera melayangkan surat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan kejahatan jabatan ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut adalah 5 poin utama terkait rencana laporan resmi dan pernyataan sikap dari MPN OMBB:
1. MPN OMBB Siapkan Surat Laporan Resmi ke APH
Ketum MPN OMBB, M. Diamin, menyatakan bahwa organisasi yang dipimpinnya sedang merampungkan berkas dan segera mengirimkan surat laporan resmi kepada pihak kepolisian dan kejaksaan. Langkah ini diambil agar dugaan pemotongan anggaran kegiatan dinas demi setoran ini tidak sekadar menjadi isu liar, melainkan diproses secara hukum demi transparansi dan keadilan publik.
2. Dasar Hukum Laporan: Indikasi Pelanggaran UU Tipikor
Laporan resmi yang disusun oleh MPN OMBB didasarkan pada indikasi kuat pelanggaran hukum pidana korupsi yang merugikan negara. Penegakan hukum yang didorong mencakup:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengenai penyalahgunaan kekuasaan oleh penyelenggara negara yang memaksa seseorang membuat potongan pembayaran demi keuntungan pribadi atau pihak lain.
Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
3. Jeratan Pasal Pemerasan dalam KUHP
Selain undang-undang tindak pidana korupsi, laporan MPN OMBB juga akan menyoroti tindakan pemaksaan anggaran ini melalui pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu:
Pasal 423 KUHP: Pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.
Pasal 368 KUHP: Terkait tindak pidana pemerasan yang mencederai integritas institusi pemerintahan.
4. Menghormati Bantahan Kadis Ketahanan Pangan
MPN OMBB tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mencatat bantahan tertulis dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, pada Kamis, 21 Agustus 2026, yang menyatakan tidak melakukan hal tersebut dan meminta ruang klarifikasi. Melalui laporan resmi ke APH, MPN OMBB berharap proses penyelidikan dapat menguji kebenaran bantahan tersebut secara objektif.
5. Desakan Klarifikasi dari Pihak Wakil Gubernur Bengkulu
Mengingat isu ini berskala regional dan mencatut nama Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, MPN OMBB mendesak pihak terkait untuk bersikap kooperatif. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Mian. Laporan resmi ke APH diharapkan dapat menjadi wadah yang sah dan terang benderang untuk membersihkan nama-nama yang terseret jika isu ini terbukti tidak benar, atau sebaliknya, menghukum oknum yang bersalah.




