Infoombbsiberindonesia.com PANGKAL PINANG — Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan Tuatunu, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan. LSM TOPAN-RI DPW Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendesak Bea Cukai Pangkalpinang memberikan penjelasan terbuka mengenai kronologi penindakan, jumlah barang yang ditemukan maupun diamankan, proses pemeriksaan, hingga status penanganan perkara. Selasa (1/9/2026)
Desakan itu mencuat setelah TOPAN-RI sebelumnya melayangkan konfirmasi resmi kepada Bea Cukai Pangkalpinang terkait dugaan keberadaan rokok ilegal di sebuah gudang di kawasan Tuatunu.
Bagi TOPAN-RI, persoalan tersebut tidak cukup hanya dijawab dengan informasi bahwa penanganan telah diteruskan kepada unit penindakan.
“Pertanyaan kami sudah diteruskan ke unit penindakan,” demikian respons humas Bea Cukai Pangkalpinang yang diterima TOPAN-RI.
Respons tersebut diapresiasi. Namun, TOPAN-RI menilai publik kini menunggu jawaban yang lebih substantif.
Ketua TOPAN-RI DPW Babel, Muhamad Zen, mengatakan pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses hukum maupun meminta informasi yang memang bersifat rahasia.
“Kami menghargai bahwa konfirmasi kami diteruskan ke unit penindakan. Tetapi yang kami tunggu adalah penjelasan sejauh mana penanganannya. Kalau masih berproses, sampaikan bahwa masih berproses. Kalau sudah selesai, jelaskan statusnya sepanjang memang dapat disampaikan kepada publik,” ujar Zen, Selasa (1/9/2026).
*TIGA JAM JEDA, APA YANG TERJADI?*
Salah satu pertanyaan paling krusial yang kini didorong TOPAN-RI adalah soal waktu kedatangan petugas Bea Cukai ke lokasi gudang.
TOPAN-RI mengaku memperoleh informasi dari sumber yang disebut terpercaya bahwa sebelumnya telah terjadi koordinasi antara pihak Korem 045/Garuda Jaya dengan Bea Cukai Pangkalpinang terkait dugaan rokok ilegal di lokasi tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang diterima TOPAN-RI, petugas Bea Cukai disebut baru tiba di lokasi sekitar tiga jam setelah koordinasi dilakukan.
Informasi itu belum dianggap sebagai fakta final. Karena itu, TOPAN-RI meminta Bea Cukai memberikan klarifikasi resmi.
Pertanyaannya sederhana: *benarkah terdapat jeda sekitar tiga jam antara koordinasi dengan kedatangan petugas?*
Jika benar, apa penyebabnya?
Apakah karena jarak lokasi, kendala teknis, prosedur penindakan, koordinasi internal, atau faktor lain?
TOPAN-RI menegaskan pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi kesalahan atau pelanggaran.
“Kami tidak ingin menyimpulkan sebelum ada fakta. Kami hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi. Kalau ada kendala, jelaskan. Kalau ada prosedur yang harus ditempuh, jelaskan. Jangan sampai informasi yang berkembang di lapangan justru berubah menjadi spekulasi karena tidak ada penjelasan resmi,” tegas Zen.
*BERAPA ROKOK DITEMUKAN, BERAPA YANG DIAMANKAN?*
Sorotan berikutnya menyangkut jumlah barang.
TOPAN-RI mempertanyakan secara spesifik berapa jumlah rokok yang ditemukan di lokasi dan berapa jumlah yang akhirnya diamankan petugas.
Apakah jumlahnya sama?
Jika berbeda, apa penyebab perbedaannya?
Menurut TOPAN-RI, jawaban mengenai jumlah barang harus bersandar pada data hasil pemeriksaan dan dokumen resmi penindakan.
“Kalau jumlahnya sesuai, sampaikan berdasarkan data. Kalau berbeda, jelaskan penyebabnya. Publik berhak mendapatkan informasi yang jelas agar tidak muncul berbagai versi,” kata Zen.
Transparansi mengenai jumlah barang dinilai penting karena berkaitan dengan proses pengamanan dan pemeriksaan barang yang diduga melanggar ketentuan cukai.
*PEMILIK, ASAL BARANG DAN PEMASOK IKUT DIPERTANYAKAN*
TOPAN-RI juga tidak ingin penanganan perkara berhenti sebatas menemukan atau mengamankan barang.
Organisasi tersebut meminta aparat, sesuai kewenangannya, menelusuri siapa pemilik barang, dari mana asal rokok, siapa pemasok, serta bagaimana barang tersebut masuk dan didistribusikan hingga berada di gudang Tuatunu.
“Kalau memang ada rokok ilegal, jangan hanya berhenti pada berapa bungkus atau berapa dus yang diamankan. Harus dilihat dari mana asalnya dan bagaimana barang itu bisa sampai ke lokasi. Tetapi tentu semuanya berdasarkan proses hukum dan kewenangan aparat,” ujarnya.
Bagi TOPAN-RI, pengungkapan mata rantai distribusi menjadi penting apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran ketentuan cukai.
Sebab, penindakan di tingkat gudang dinilai belum menjawab pertanyaan yang lebih besar: *siapa yang memasok dan ke mana jaringan distribusi barang tersebut bergerak?*
*SIAPA YANG SUDAH DIPERIKSA?*
Selain jumlah barang, TOPAN-RI mempertanyakan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan gudang maupun barang tersebut.
Apakah orang yang berada di lokasi telah dimintai keterangan?
Apakah pihak yang diduga berkaitan dengan kepemilikan barang telah diperiksa?
Apakah telah dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam berita acara sesuai prosedur?
Termasuk soal status hukum perkara juga menjadi pertanyaan yang diminta dijawab secara resmi.
“Kalau memang masih dalam proses, katakan masih proses. Kalau belum ada penetapan tersangka, sampaikan sesuai fakta. Jangan sampai publik mendapatkan informasi yang tidak jelas mengenai posisi perkara,” kata Zen.
TOPAN-RI menegaskan bahwa proses hukum merupakan kewenangan aparat. Namun, perkembangan penanganan perkara yang dapat dibuka kepada publik dinilai perlu disampaikan secara proporsional.
*INFORMASI “KOORDINASI” JANGAN DIBIARKAN JADI SPEKULASI*
TOPAN-RI juga mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang disebut melakukan “koordinasi” dengan pihak yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal.
Namun, Zen menegaskan informasi tersebut belum boleh dianggap sebagai fakta maupun digunakan untuk menuduh pihak tertentu.
“Kami tidak memvonis siapa pun. Informasi itu akan kami kumpulkan dan jika diperlukan disampaikan kepada institusi yang berwenang untuk diverifikasi. Kalau benar, tentu harus ditindaklanjuti. Kalau tidak benar, silakan dibuktikan,” ujarnya.
Menurut Zen, mekanisme verifikasi diperlukan agar setiap informasi yang berkembang tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar.
*JIKA TAK TERJAWAB, TOPAN-RI SIAP BAWA KE PUSAT*
TOPAN-RI memastikan pengawasan terhadap penanganan dugaan rokok ilegal di Tuatunu tidak berhenti pada konfirmasi kepada Bea Cukai Pangkalpinang.
Jika jawaban dari unit penindakan nantinya dinilai belum menjelaskan secara memadai mengenai kronologi, jeda kedatangan petugas, jumlah barang, pemeriksaan maupun status perkara, TOPAN-RI menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai RI di Jakarta.
“Kami akan meminta Bea Cukai pusat melihat dan memeriksa prosesnya secara objektif. Kalau semuanya sudah sesuai prosedur, tentu pemeriksaan akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai ketentuan,” tegas Zen.
Ia kembali menekankan bahwa permintaan pemeriksaan bukan berarti TOPAN-RI telah menyimpulkan adanya pelanggaran oleh Bea Cukai Pangkalpinang.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang berkembang memiliki dasar fakta.
“Jangan takut diperiksa. Kalau semuanya benar dan sesuai prosedur, pemeriksaan justru memperjelas persoalan. Tetapi kalau ada pelanggaran, jangan sampai siapa pun berlindung di balik institusi,” katanya.
*TOPAN-RI: KAMI KAWAL SAMPAI ADA KEJELASAN*
TOPAN-RI menyatakan akan terus mengumpulkan dokumentasi, keterangan dan informasi lapangan yang relevan.
Jika dalam proses pengumpulan bahan ditemukan indikasi pelanggaran hukum, TOPAN-RI tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum melalui laporan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Ini bukan soal mencari sensasi. Kami menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami tidak memvonis siapa pun. Kami hanya meminta informasi yang kami terima diuji dan dijawab berdasarkan fakta,” ujar Zen.
Ia memastikan Bea Cukai Pangkalpinang dan pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
“Kami tidak mencari musuh. Kami mencari kejelasan. Kalau memang tidak ada masalah, silakan jelaskan. Kalau ada kekurangan, evaluasi. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” tegasnya.
Setidaknya, kata Zen, terdapat sejumlah pertanyaan yang kini menunggu jawaban resmi:
*Kapan koordinasi dilakukan?*
*Kapan petugas Bea Cukai tiba di lokasi?*
*Apa penyebab jeda waktu tersebut?*
*Berapa jumlah barang yang ditemukan dan berapa yang diamankan?*
*Siapa saja yang telah diperiksa?*
*Bagaimana status barang dan perkara tersebut?*
*Apakah seluruh proses penindakan telah berjalan sesuai ketentuan?*
Bagi TOPAN-RI, pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan proses penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal berlangsung transparan, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” pungkas Zen.
*CATATAN REDAKSI*
Seluruh informasi mengenai dugaan jeda waktu kedatangan petugas, jumlah barang, proses pemeriksaan, dugaan koordinasi maupun status hukum dalam pemberitaan ini masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.
Redaksi jejaring media KBO Babel membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bea Cukai Pangkalpinang maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi resmi yang diterima akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Jejaring media KBO Babel — Siap Mengawal Fakta, Menguji Kekuasaan.
(Didi /KBO Babel)




