Infoombbsiberindonesia.com-Pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di kontrakan di Gg. H. Yoe Asri, Kp. Sinar, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat, anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap terduga WS yang beralamat di Jl. Parit Tiga, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa terduga WS memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa 6 paket besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 339 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Android warna putih, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol, dan barang-barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
III. KRONOLOGIS PENANGKAPAN a.n DF dan JM
b. Kronologis penangkapan a.n. DF dan JM:
Pada hari Minggu tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di Gg. Wisata Jl. Parit Tiga, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
Anggota Satresnarkoba Polres Bangka Barat melakukan penangkapan terhadap terduga JM dan DF berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya sering melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan, ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran besar, 6 (enam) paket plastik klip berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone Android warna ungu, 1 unit handphone Android warna hitam silver, 1 unit handphone Android warna putih, 1 unit sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa nopol, 1 unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dan barang-barang lainnya.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Barat.
BARANG BUKTI
Dari hasil penangkapan a.n. WS, DF, dan JM, diperoleh barang bukti narkotika sebagai berikut:
6 (enam) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran besar.
6 (enam) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu ukuran kecil.
1 (satu) unit timbangan digital.
1 (satu) unit handphone Android warna ungu.
1 (satu) unit handphone Android warna hitam silver.
1 (satu) unit handphone Android warna putih.
1 (satu) unit sepeda motor Scoopy warna hitam tanpa Nopol.
1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik.
1 (satu) buah korek api gas.
1 (satu) buah sekop terbuat dari sedotan plastik warna putih.
6 (enam) pecahan keramik warna putih.
PEREDARAN
Di wilayah Mentok.
IDENTITAS PELAKU
WS
Nama: WS
Umur: 22 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Tidak bekerja
Alamat: Jl. Parit Tiga, Dusun IV, Desa Belo Laut, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat.
DF
Nama: DF
Umur: 33 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Buruh Harian
Alamat: Jl. Harapan Jaya, Semendawai Barat, Kec. Semendawai Suku III, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Prov. Sumatera Selatan.
JM
Nama: JM
Umur: 33 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Buruh Harian
Alamat: Jl. Harapan Jaya, Semendawai Barat, Kec. Semendawai Suku III, Kab. Ogan Komering Ulu Timur, Prov. Sumatera Selatan.
BARANG BUKTI NARKOTIKA
6 (enam) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 339 gram.
1 (satu) paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
Total barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto: 339 gram dan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.
PASAL YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN HUKUMAN
Tersangka WS ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal:
Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Tersangka DF dan JM ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal:
Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.
Pewarta ( Didi )