Sabtu, April 18, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaDaerahJumat ,7,6,2024,sekitar jam ,1,siang salah satu oknum wartawan bernama supardi nyot...

Jumat ,7,6,2024,sekitar jam ,1,siang salah satu oknum wartawan bernama supardi nyot mendapat ancaman dari seorang di duga penampung emas ilegal,FR, dengan senjata pistol

INFOOMBBSIBERINDONESIA.COM-maka dengan di temani rekan-rekan media,supardi nyot membuat laporan polisi ke polres atas pengancaman terhadap diri nya oleh oknum,FR,dengan mengunakan senjata pistol

supardi nyot saat di minta keterangan mengata kan”saya tidak permasalahan dan masalah tau tau saudara fr memangil dan menarik tangan saya sambil menunjuk poto di hp nya yang tidak begitu jelas saya lihat dan marah marah yang tidak jelas lalu mengeluar kan pistol dari pingang nya dan mengacam saya tembak kau maka saya minta kepada polres untuk di tindak tegas atas pengancaman terhadap diri saya oleh saudara,fr,dengan senjata sejenis pistol”pungkas nya

Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.

Menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

dan di harap kepada polres melawi selaku penengak hukum untuk di peroses dan di tindak dengan tegas kasus ini secepat nya

Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments