Kamis, Mei 7, 2026
No menu items!
Google search engine
BerandaNasional*Rikky Fermana Ketua PJS Babel Tegaskan Perang terhadap Kriminalisasi Wartawan Kasus Mafia...

*Rikky Fermana Ketua PJS Babel Tegaskan Perang terhadap Kriminalisasi Wartawan Kasus Mafia Lahan Limbung*

Infoombbsiberindonesia com.
**PANGKALPINANG** – Polemik laporan terhadap pemberitaan dugaan mafia lahan di Desa Limbung, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, kini berubah menjadi sorotan serius terhadap dugaan kriminalisasi pers di Bangka Belitung. Di saat Dewan Pers telah menyatakan produk jurnalistik tersebut tidak mengandung unsur pidana, proses hukum justru masih terus bergulir di Polres Bangka Barat.

Situasi ini memantik reaksi keras dari Ketua Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung, Rikky Fermana. Ia menilai, apabila wartawan diproses pidana atas karya jurnalistik yang telah diperiksa Dewan Pers, maka hal itu bukan lagi sekadar persoalan hukum, melainkan ancaman nyata terhadap kemerdekaan pers.

Persoalan tersebut mencuat dalam forum “Seminar dan Dialog Publik” yang digelar di Gedung Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (6/5/2026). Dalam forum itu, jurnalis BN16 Bangka dari jejaring media KBO Babel, Yopi Herwindo, secara terbuka mempertanyakan alasan laporan terkait pemberitaan mafia lahan masih terus berjalan di kepolisian.

Padahal, Dewan Pers telah mengeluarkan surat resmi yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam pemberitaan tersebut dan menegaskan bahwa perkara itu masuk dalam kategori sengketa pers.

“Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pemberitaan mafia lahan Desa Limbung. Jadi kenapa masih diproses di kepolisian? Ini yang kami pertanyakan,” tegas Yopi di hadapan peserta seminar.

Pertanyaan itu langsung mendapat perhatian dari Anggota Dewan Pers, Toto Suryanto, yang hadir sebagai pembicara utama. Dengan nada tegas, Toto mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pendekatan pidana.

“Kalau itu memang sengketa pemberitaan, maka penyelesaiannya di Dewan Pers. Produk jurnalistik tidak boleh langsung dibawa ke ranah pidana. Kami siap melakukan pendampingan,” tegas Toto.

Pernyataan Dewan Pers itu seolah menjadi garis pembatas yang jelas antara penegakan hukum dan potensi kriminalisasi terhadap wartawan. Namun fakta bahwa proses laporan masih berjalan justru memunculkan tanda tanya besar di kalangan insan pers.

Ketua PJS Babel, Rikky Fermana, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, jika aparat tetap memaksakan proses pidana terhadap wartawan atas karya jurnalistik yang telah dinyatakan bukan pidana oleh Dewan Pers, maka itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Bangka Belitung.

“Wartawan bukan penjahat. Jangan jadikan produk jurnalistik sebagai alasan untuk membungkam kerja pers. Kalau memang sudah ada surat penetapan tersangka terhadap wartawan, kami tidak akan diam,” tegas Rikky Fermana.

Ia memastikan tim advokasi PJS Babel siap turun melakukan langkah hukum, termasuk mengajukan praperadilan apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur atau pemaksaan proses pidana terhadap wartawan.

“Tim advokasi PJS Babel akan bergerak. Kami siap melakukan praperadilan dan membawa persoalan ini ke Ketua Umum PJS maupun Dewan Pers agar mendapat pengawalan serius secara nasional,” ujarnya.

Rikky juga mengingatkan bahwa fungsi pers adalah menjalankan kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengungkap dugaan praktik mafia lahan yang menjadi keresahan masyarakat.

“Kalau wartawan yang mengungkap dugaan mafia justru diburu secara pidana, maka publik patut bertanya, sebenarnya siapa yang sedang dilindungi?” sindir Rikky tajam.

Diskusi dalam seminar itu turut menyoroti pentingnya implementasi nyata nota kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers agar tidak terjadi kesalahan penanganan terhadap sengketa pers. Sebab, penyelesaian melalui jalur pidana terhadap karya jurnalistik dapat menimbulkan ketakutan dan membahayakan independensi media.

Kasus pemberitaan mafia lahan Desa Limbung kini tidak lagi dipandang sekadar sengketa berita biasa. Perkara ini berkembang menjadi ujian besar bagi komitmen perlindungan kemerdekaan pers di daerah. Ketika Dewan Pers sudah menyatakan bukan pidana namun proses hukum tetap berjalan, publik pun mulai mempertanyakan: apakah hukum benar-benar ditegakkan untuk keadilan, atau justru digunakan untuk menekan suara kritis media?.

( Didi/KBO Babel)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_imgspot_img
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments