
Infoombbsiberindonesia com.
PANGKALPINANG — Ketua Umum Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba, menegaskan bahwa berita yang telah dipublikasikan media massa tidak dapat dihapus begitu saja hanya karena adanya tekanan atau permintaan sepihak dari pihak tertentu.
Menurutnya, setiap produk jurnalistik lahir melalui proses kerja pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atau dirugikan atas suatu pemberitaan, langkah yang seharusnya ditempuh adalah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi, bukan meminta penghapusan berita secara sepihak.
“Media bekerja berdasarkan aturan dan kode etik jurnalistik. Jika ada pihak yang merasa keberatan, silakan gunakan mekanisme hak jawab atau hak koreksi. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Pers,” tegas Mahmud.
Ia menilai, permintaan penghapusan berita tanpa alasan yang jelas dan tanpa mekanisme yang sah justru berpotensi mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta independensi pers sebagai pilar demokrasi.
Mahmud menekankan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, setiap karya jurnalistik tidak boleh dipandang sebagai objek yang dapat diintervensi atau ditekan sesuai kepentingan pihak tertentu.
“Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Jika berita benar dan dibuat sesuai kaidah jurnalistik, maka tidak bisa begitu saja dihapus hanya karena ada pihak yang tidak nyaman,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjaga profesionalisme dan tidak mudah tunduk terhadap tekanan yang dapat mengganggu independensi media. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa sengketa pemberitaan memiliki jalur penyelesaian yang telah diatur secara jelas dalam regulasi pers nasional.
Menurutnya, penggunaan hak jawab merupakan bentuk penyelesaian yang lebih elegan, adil, dan menghormati kebebasan pers dibanding tindakan meminta penghapusan berita tanpa dasar hukum yang kuat.
Di sisi lain, ia menilai pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penyelesaian sengketa pers masih perlu terus ditingkatkan. Sebab, tidak sedikit pihak yang langsung menempuh langkah intimidatif atau meminta penghapusan berita tanpa memahami prosedur yang berlaku.
Dengan adanya penegasan tersebut, Mahmud berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja jurnalistik serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi.
“Pers bukan musuh. Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, mari sama-sama menghormati mekanisme yang berlaku dalam menyikapi sebuah pemberitaan,” pungkasnya.
( Didi /Herwandi/KBO Babel)



